Setelah mengalami perdebatan yang alot antara perusahaan asuransi swasta dengan bpjs kesehatan perihal mekanisme pembagian benefit yang di anggap masih merugikan pihak swasta.
Kini sepertinya BPJS Kesehatan lebih melunak dengan direvisinya peraturan perihal COB BPJS kesehatan dengan asuransi swasta lain.
Dalam undang undang terbaru no 4 2016 produk bpjs kesehatan bisa di sandingkan menjadi satu paket (product rider) dengan asuransi tambahan yang ditawarkan oleh pemain swasta.
Dengan mekanisme baru ini tentu memudahkan peserta baik perorangan maupun perusahaan yang ingin mendapatkan manfaat premium tanpa harus memiliki tanggungan iuran ganda.
Tak jarang hal inilah yang membuat kaum mampu enggan mendaftar BPJS Kesehatan lantaran membayar premi terpisah.
Dengan metode ini asuransi swasta bisa menawarkan produk yang include didalamnya terdapat manfaat BPJS Kesehatan sekaligus bahkan bisa langsung mendaftarkan calon pesertanya tersebut.
Selain pendaftaran yang dipermudah proses pembayarannya iuran juga di gabung jadi satu sehingga memudahkan. Meski harga preminya akan lebih mahal dari iuran BPJS kesehatan standart.
Artikel Terkait (Kini Bisa Daftar BPJS Kesehatan di Mall)
Karena adanya paket tambahan yang di tawarkan pihak asuransi swsta, besaran premi sendiri berbeda beda tergantung varian manfaat tambahan yang dibtawarkan.
Bagi BPJS Kesehatan sendiri mendapatkan manfaat bantuan tambahan peserta dari kalangan menengah ke atas yang selama ini masih enggan memanfaatkan asuransi pemerintah ini.
“Bila sebuah perusahaan memiliki lebih dari satu asuransi, maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu asuransi kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Alternatif lainnya, peserta atau badan usaha dapat langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui perusahaan,” ucap Wahyuddin.
Kemudian, dari segi pelayanan kesehatan, jika aturan CoB yang lama membatasi rujukan hanya dari fasilitas tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka dalam aturan CoB baru, peserta CoB JKN-KIS dapat menggunakan rujukan yang berasal dari FKTP non-BPJS Kesehatan yang bermitra dengan perusahaan AKT.
Dengan catatan, rujukan tersebut untuk kasus non-spesialistik. Wahyuddin menambahkan, meski pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk menyempurnakan implementasi CoB, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya, kesiapan AKT untuk memperbanyak variasi produk asuransi. Agar CoB bisa diimplementasikan,
Wahyuddin menekankan agar perusahaan AKT perlu membuat variasi produk yang cocok dengan JKN-KIS.
Misalnya, produk AKT harus ada yang menggunakan sistem rujukan berjenjang dan FKTP sebagai gate keeper. “Hal itu diperlukan karena program JKN-KIS menganut prinsip kendali mutu dan biaya atau managed care,” paparnya.
Wahyuddin berharap, setelah perjanjian kerja sama ini nasabah dari 23 perusahaan AKT bisa langsung mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini sebagai bentuk sinergi dan saling menguntungkan antara asuransi komersial dengan asuransi sosial. “Kerja sama ini menggabungkan dua kondisi, yaitu dari asuransi komersial dan asuransi sosial (BPJS Kesehatan).
Dari sisi komersial, peserta tidak ditanggung seluruh penyakitnya. Kalau sosial, menanggung seluruh penyakit. Ini yang kita sebut CoB.
Kita harapkan peserta yang mendaftar di komersial, bisa juga mendaftar ke BPJS Kesehatan, daftarkan JKN, ini manfaatnya,” jelas Wahyuddin.
Berikut ini, 23 perusahaan AKT yang resmi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan:
1. AJB Bumiputera
2. Artha Graha Insurance
3. Asuransi Bangun Askrida
4. Asuransi Bintang Tbk
5. Asuransi Umum Mega
6. AJII
7. PT Axa Financial Indonesia
8. AXA Mandiri Financial Service
9. PT BNI Life Insurance
10. PT Bosowa Asuransi
11. PT Asuransi Umum Bumi Putera
12. PT CIU
13. Asuransi Dayin Mitra
14. Asuransi Tugu Mandiri
15. FWD Life Indonesia
16. Hanwha
17. Jasindo
18. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
19. PT Asuransi Ramayana
20. PT Asuransi Takaful Keluarga
21. PT Lippo General Insurance
22. PT Malacca Trust Wuwungan
23. Victoria Insurance
Apakah asuransi anda sudah ada didalamnya ?
Sumber: metrotvnews.com