
Seperti yang telah kita ketahui bersama semenjak diberlakukan UU No.24 Tahun 2011 perihal jaminan kesehatan maka mulai 1 januari 2014 PT.ASKES Telah mengalami perubahan menjadi BPJS Kesehatan.
Hal ini secara otomatis jaminan kesehatan yang dulunya di tangani PT.ASKES sekarang di bawah bendera baru BPJS Kesehatan, dampaknya masih banyak para pegawai negri sipil kebingungan di dalam mengisi data BPJS Kesehatan untuk update data pada website E-PUPNS.
ada baiknya anda cek terlebih dahulu apakah anda sekeluarga sudah masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan sebagai tidak lanjut dari PT.Askes.
untuk melakukan pengecekan data sebaiknya anda memanfaatkan SMS gateway dari BPJS Kesehatan dengan Format SMS sebagai berikut.
Format SMS Validasi data BPJS PNS Online untuk UPDATE EPUPNS
NIP<spasi>NO INDUK PEGAWAI
Contoh: NIP 12340896489903222
Artikel Terkait (Ini Kecurangan yang di lakukan Faskes Nakal)
Kirim Ke: 087775500400
sementara bagi anda yang tidak memiliki NIP bisa menggunakan ID Kependudukan ( Bukan KTP)
NIK<spasi>NO KEPENDUDUKAN
Contoh: NIK 12340896489903222
Kirim Ke: 087775500400
Tulisan terkait: Honorer juga berhak BPJS
Atau jika anda ternyata sudah memilki BJS Kesehatan namun ragu apakah masih bisa digunakan atau tidak.
silahkan cek data BPJS PNS Online kirim SMS dengan Format
NOKA<spasi>NO KARTU BPJS KESEHATAN
Contoh: NOKA 12340896489903222
Kirim Ke: 087775500400
sesuai hasil ujicoba BPJS Online anda akan dikenakan biaya SMS sesuai ketentuan operator yang anda pergunakan.
demikian cara untuk memastikan status kepesertaan anda pada program BPJS Kesehatan sebelum melakukan perubahan data pada E-PUPNS
perludiketahui PUPNS ( Pendataan Ulang Pegawai Negri Sipil ) merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara Online dimulai sejak juli hinga desember 2015. disini para pegawai negri sipil diminta mencocokan data yang terdapat pada BKN apakah ada yang perlu di perbaharui atau di tambahkan.
hal ini bertujuan memperoleh data lebih akurat dan terpercaya sebagai acuan dalam mengembangkan system informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
beban akan semakin berat bila satu KK wajib terdaftar ,,, saya di TEGAL perlakuan itu diwajib kan ,,, apa itu di benar kan OLEH BPJS PUSAT untuk peserta MANDIRI, bila satu KK tersebut di beban kan pada satu punggung maka yg terjadi adalah tunggakan,,, yg berlarut2,,, mohon pencerahan nya ,,,
Apakah askes bpjs dari Manado bisa saya gunakan di Surabaya? Mohon untuk infonya..
Terima kasih
Saya mendaftar menjadi anggota BPJS mandiri bulan Oktober 2015 dan bulan nopember 2015 saya bayar mandiri, dan pada Desember 2015 saya diangkat menjadi CPNS dan otomatis gaji saya di potong BPJS pada Bulan tersebut dan seterusnya. pada bulan Pebruari 2017 saya mau mutasi dari BPJS Mandiri ke BPJS PNS, ternyata setelah saya menemui petugas BPJS saya disuruh membayar tunggakan pada Bulan Desember 2015 s.d. pebruari 2017, klo tidak dibyar tanggunganya ktnya tidak bisah mutasi, dan saya tidak mau bayar karena pada bulan tersebut gaji saya sudah dipotong BPJS. kemana gaji saya yang sdh di potong BPJS dan Bagaimana agar saya bisa terdaftar di BPJS PNS? mohon petunjuk petugas BPJS
udah terdaftar blm ia nama saya di BPJS karna awalnya saya kan dari ASKES…
Apakah askes pns bisa digunakan diluar propinsi ?
saya sdh mencoba beberapa kali melakukan pengecekan status BPJS Kesehatan untuk PNS melalui sms dgn menggunakan NIP dan NOKA, tpi belum ada jawaban dari pihak bpjs.