2020 tinggal menghitung hari lagi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak bisa di hindari lagi besaran iuran yang baru dirasa memberatkan bagi sejumlah masyarakat.
untuk menghindari menunggak nya iuran semakin bengkak, para peserta mandiri banyak yang beralih dari kelas I & 2 menjadi kelas III.
lantas apa sih sebenarya syarat-syarat beserta cara menurunkan kelas BPJS Kesehatan ?

Perubahan Kelas BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:




Peserta dapat melakukan perubahan kelas rawat BPJS secara mandiri dengan memanfaatkan fitur yang ada pada aplikasi JKN-KIS yang bisa di download di playstore untuk android dan appstore untuk iphone user




Perubahan kelas rawat juga dapat dilakukan melalui call center BPJS kesehatan 1500400 yang online 24 jam, peserta cukup mempersiapkan data-data kepesertaan juga perubahannya.
Artikel Terkait (Apresiasi Sistem Rujukan Online BPJS Kesehatan by Pimpinan YLKI)




Cara ke -3 untuk melalukan perubahan kelas kepesertaan ialah dengan mendatangi unit – unit MCS ( Mobile Costumer Service ) yang mangkal di titik – titik keramaian. peserta cukup melakukan pengisian form FDIP untuk kemudian menunggu antrian.




bagi peserta yang ingin melakukan turun kelas perawatan ingin sekaligus mengurus dokumen penting lainnya, silahkan mendatangi Mall Pelayanan Publik dan mengisi Form Daftar Isian Peserta ( FDIP ) kemudian mengantri untuk menunggu giliran.




Di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan bisa melakukan perubahan kelas rawat dengan mengikuti proses antrian yang ada. dan jangan lupa untuk megisi terlebih dahulu data pada form FDIP.
Nah Sudah jelas ya sobat BPJS Online ? dari sekian cara mana yang paling sesuai, kalau menurut mimin sih no 1 dan 2.
sumber : FB BPJS Kesehatan