Program jaminan pensiun merupakan program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan dimana pekerja telah memasuki usia tua,mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia maka untuk mengganti pendapatan bulanan peserta serta memastikan kehidupan dasar yang layak.
agar manfaat jaminan pensiun bpjs bisa diterima kepada ahli waris dengan benar maka sebaiknya dalam penulisan nama ahli waris ketika mendaftar benar adanya.

Berikut syarat penerima manfaat jaminan pensiun BPJS yaitu;
- 1(satu) Orang istri atau suami yang sah menurut peraturan perundang-undangan di negara indonesia.
- Paling banyak 2(dua) orang anak baik itu anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah.
- 1(satu) Orang tua baik itu ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri,ibu tiri,ayah angkat atau ibu angkat.
Sementara manfaat Jaminan Pensiun BPJS Bagi kita sebagai peserta ialah:
Pensiun hari Tua
dana ini dapat dicairkan setelah peserta memasuki nusia pensiun sampai meninggal.
Artikel Terkait (Syarat Pencairan BPJS 2020)
Rumus Perhitungannya: Formula = 1% x (masa iuran:12 bulan ) x rata-rata upah tertimbang selama masa iuran.
Pensiun Cacat
Bagi anda yang mengalami musibah sehingga menyebabkan kecacatan,dana pensiun bisa langsung dicairkan hingga peserta meninggal.
Dengan rumus perhitungannya 100% x formula
Pensiun Janda / Duda
dana akan di bayarkan kepada ahli waris janda / duda dari peserta yang meninggal, sampai meninggal atau menikah lagi.
Rumus perhitungannya 70% x formula
Pensiun Anak
Dana diterima ahli waris anak dari peserta yang meninggal sampai dengan usia sang anak 23 tahun, telah bekerja atau sudah menikah.
dengan rumus perhitungan 50% x formula
Pensiun Orang Tua Bagi Peserta Lajang
dana di terima ahli waris dari peserta dalam hal ini orang tua peserta bpjs yang meninggal , sampai batas waktu tertentu
dengan perhitungan 20% x formula
Penting Juga: Home » BPJS Ketenagakerjaan » Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan
manfaat jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan ini akan diberikan secara bertahap setelah anda memasuki masa iuran minimal 180 bulan atau setara dengan 5 tahun.
dan apabila masa iuran tersebut belum terlampaui maka anda bisa mendapatkan manfaat jaminan pensiun tersebut secara lumsum atau bisa disebut akumulasi iuran ditamabah dengan hasil pengembangann
BERAPA JUMLAH DANA PENSIN YANG PESERTA TERIMA SETIAP BULANNYA?